Divonis 1 Bulan Penjara, Pengacara Dr Martin Purba Akui Kecewa Putusan Hakim Terhadap Kliennya

Liputantoday.com, DUMAI — Majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas IA mengakhiri perkara pipa gas PT Kilang Pertamina Internasional Refinery Unit II Dumai yang meledak dan terbakar setelah menjatuhi hukuman pidana 1 bulan penjara bagi terdakwa Wawandra dan Irawadinata Rambe yang hanya merupakan pekerja teknisi kontrak dari PT Biro Klasifikasi Indonesia (BKI), Rabu (31/7/2024).

Penasehat Hukum (PH) kedua terdakwa Dr. Martin Purba SH.MH mengaku kecewa dengan putusan Hakim ketua Alfarobi SH dan Taufik Abdul Halim Nainggolan SH karena kliennya (Irawadinata Rambe dan Wawandra-red) merupakan pekerja yang notabene hanya penerima perintah kerja dari pihak Pertamina dalam hal ini pengawasnya Rudi Hermawan.

Atas perintah kerja dari Rudi Hermawan sudah dilaksanakan dan kemudian dilaporkan kepada Rudi Hermawan hingga Irawadinata Rambe dan Wawandra bertanya kepada Rudi Hermawan apakah isolasi atau menutup pipa yg korosi setelah selesai dibersihkan dan di thickness atau di ukur ketebalan pipa setelah mengalami korosi akan di isolasi atau di tutup kembali, namun jawaban dari Rudi Hermawan ada bidang lain dari Maintenance Area (MA) yang melakukan isolasi itu kembali.

Artinya tugas atau perintah kerja yang dilakukan Irawadinata Rambe dan Wawandra sudah tuntas atau selesai sampai disana, akan tetapi setelah pipa kemudian bocor dan meledak terbakar empat bulan kemudian kesalahan atau kelalaian seakan tertumpu kepada Irawadinata Rambe dan Wawandra.