LiputanToday.Com (Jakarta Pusat) – Aidil Fitri SH sebagai Ketua umum LPI TIPIKOR RI mengucapkan Selamat Kepada KPK dalam keberhasilannya melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kementerian Sosial pada waktu lalu, dalam dugaan gratifikasi pengondisian Bansos (Bantuan Sosial) untuk rakyat yang terdampak Covid-19 oleh Oknum yang ingin memperkaya diri pribadi ataupun kelompok, dan golongan yang mengakibatkan kerugian Negara, apa lagi saat ini kondisi rakyat lagi sulit.
Dimanakah letak sila ke 2 Kemanusiaan yang adil dan beradab…? Rakyat lagi susah-susah malah oknum itu ingin memperkayai diri sendiri, Kami juga mendesak KPK untuk turun juga ke daerah-daerah yang diduga kejadian seperti ini sama terjadi di daerah, baik bantuan dari Provinsi, Kabupaten sampai ketingkat Desa. terangnya Aidil Fitri di Tembaga Raya No 25 Kemayoran, Jakarta Pusat, pada LiputanToday.Com, Sabtu (05/12/2020).
Disaat yang sama, M Iqbal Ardiansyah SH sebagai anggota Investasi LPI TIPIKOR RI turut mengatakan, Kami mendukung sepenuhnya KPK untuk memberikan Hukuman Mati, Karena berdasarkan stegmen dari Ketua KPK “Siapa saja yang terlibat dalam bantuan kemanusian dampak dari Covid-19 yang mana mencari keuntungan dengan cara memperkaya diri pribadi ataupun kelompok orang dan golongan yang berdampak merugikan Uang Negara akan di Hukum Seberat-beratnya yaitu Hukuman Mati, agar ada dampak efek jera, hal ini tidak terjadi lagi dimasa yang akan datang, demi terwujudnya rasa keadilan bagi seluruh Rakyat Indonesia. pungkasnya.








