Liputantoday.com (Bangkinang) – Dugaan penyimpangan di tubuh Yayasan Pahlawan Tuanku Tambusai Riau memunculkan sorotan publik, termasuk dari Persatuan Media Nusantara (PMN) dan sejumlah awak media yang berupaya melakukan konfirmasi langsung kepada Rektor Universitas Pahlawan, Prof. Dr. Amir Luthfi, pada Senin (19/5/2025).
Namun, dalam pertemuan di Kampus Universitas Pahlawan, Prof. Amir memilih tidak memberikan pernyataan langsung. Ia justru mengarahkan wartawan untuk menghubungi bagian hukum kampus, Emil Salim, sebagai pihak yang berwenang memberikan keterangan resmi. Sayangnya, saat dikonfirmasi, Emil menyatakan belum memiliki waktu untuk merespons surat konfirmasi dari PMN.
“Saya belum ada waktu untuk bertemu dan menjawab surat konfirmasi dari PMN,” ucap Emil Salim singkat melalui pesan WhatsApp.
Menanggapi hal itu, Ahli Pers Dewan Pers sekaligus Ketua Umum DPP Pro Jurnalismedia Siber (PJS), Mahmud Marhaba, memberikan apresiasi atas upaya jurnalis dalam menjalankan tugas jurnalistik secara berimbang sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
“Saya mengapresiasi langkah wartawan yang tetap berpegang pada prinsip kerja jurnalistik yang benar, dengan memberikan ruang kepada semua pihak untuk menjelaskan duduk perkara,” ujar Mahmud.
Ketua Umum PMN, S. Hondro, juga menegaskan bahwa pihaknya tetap membuka ruang komunikasi dengan pimpinan Universitas Pahlawan maupun pengurus Yayasan Pahlawan Tuanku Tambusai, demi mendapatkan penjelasan langsung dan membangun transparansi.
“Kami berharap Prof. Dr. Amir Luthfi selaku Rektor bisa memberikan klarifikasi terbuka demi menjawab dugaan penyimpangan ini secara transparan,” ungkap Hondro.
Sementara itu, Wakil Rektor II Universitas Pahlawan, Muhammad Nizar, juga tidak memberikan keterangan substansial dan tetap mengarahkan wartawan ke bagian legal kampus sebagai perwakilan resmi.
PMN menyatakan akan terus menunggu klarifikasi resmi dari pihak kampus sebagai bentuk komitmen terhadap pemberitaan yang berimbang dan akurat, serta bagian dari tanggung jawab media dalam menjaga akuntabilitas institusi pendidikan.***(Red/Al)