Liputantoday.com (Bangkinang) – Dugaan penyimpangan di tubuh Yayasan Pahlawan Tuanku Tambusai Riau memunculkan sorotan publik, termasuk dari Persatuan Media Nusantara (PMN) dan sejumlah awak media yang berupaya melakukan konfirmasi langsung kepada Rektor Universitas Pahlawan, Prof. Dr. Amir Luthfi, pada Senin (19/5/2025).
Namun, dalam pertemuan di Kampus Universitas Pahlawan, Prof. Amir memilih tidak memberikan pernyataan langsung. Ia justru mengarahkan wartawan untuk menghubungi bagian hukum kampus, Emil Salim, sebagai pihak yang berwenang memberikan keterangan resmi. Sayangnya, saat dikonfirmasi, Emil menyatakan belum memiliki waktu untuk merespons surat konfirmasi dari PMN.
“Saya belum ada waktu untuk bertemu dan menjawab surat konfirmasi dari PMN,” ucap Emil Salim singkat melalui pesan WhatsApp.
Menanggapi hal itu, Ahli Pers Dewan Pers sekaligus Ketua Umum DPP Pro Jurnalismedia Siber (PJS), Mahmud Marhaba, memberikan apresiasi atas upaya jurnalis dalam menjalankan tugas jurnalistik secara berimbang sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
“Saya mengapresiasi langkah wartawan yang tetap berpegang pada prinsip kerja jurnalistik yang benar, dengan memberikan ruang kepada semua pihak untuk menjelaskan duduk perkara,” ujar Mahmud.








