Karena locus delicti atau tempat kejadian perkara berada di wilayah hukum Provinsi Riau, Mabes Polri selanjutnya melimpahkan penanganan perkara tersebut kepada Kepolisian Daerah (Polda) Riau guna dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan secara lebih efektif dan efisien sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Manajemen PT Riden Jaya Konstruksi menegaskan bahwa langkah hukum ini diambil sebagai upaya memperoleh kepastian dan perlindungan hukum, sekaligus menghindari potensi konflik yang lebih luas di lapangan.
“Kami berharap laporan ini dapat segera ditindaklanjuti oleh Polda Riau. Kami tidak menginginkan terjadinya konflik berkepanjangan dan sepenuhnya percaya bahwa Polda Riau akan bekerja secara profesional, objektif, dan transparan demi tegaknya keadilan hukum,” ujar H. Amir Mirza Hutagalung, S.E., didampingi Manajer SDM S. Hondro, kepada media, Rabu (11/2/2026).
Dengan dilimpahkannya perkara ini ke Polda Riau, diharapkan proses penegakan hukum dapat berjalan sesuai asas kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan, serta memberikan kejelasan bagi seluruh pihak yang berkepentingan.***(SHI GROUP)








