Eks Marketing Bank BUMN di Riau Jadi Tersangka Kredit Fiktif Rp8 Miliar, Ditahan Polda

LiputanToday.com PEKANBARU | Seorang mantan marketing kredit dari salah satu bank BUMN di Kabupaten Pelalawan, Riau, berinisial LF, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan kredit fiktif dengan total kerugian negara hampir Rp8 miliar.

LF langsung ditahan di Mapolda Riau pada Selasa (30/9/2025) usai ditetapkan oleh penyidik Subdit II Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus).

Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, mengatakan penyelidikan kasus ini telah dimulai sejak 13 November 2024.
“Penyidik masih mengembangkan kasus untuk mencari kemungkinan tersangka lain yang diduga bekerja sama dengan LF,” tegasnya.

Kasus ini terjadi di unit bank wilayah Pangkalan Kerinci, antara 16 Januari hingga 3 Agustus 2024. LF diduga menyalahgunakan kewenangan dalam penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kupedes Rakyat (KUPRA).

Hasil audit investigasi BPKP Riau menyebutkan adanya kerugian negara sebesar Rp7,975 miliar. Kredit diberikan tidak sesuai aturan internal bank, bahkan banyak usaha debitur yang fiktif. Dana realisasi kredit diduga dimanfaatkan pihak ketiga.