“Dari hasil interograsi yang kami lakukan, diperoleh informasi bahwa FA ini adalah seorang simpatisan dari Front Pembela Islam (FPI). Tidak hanya foto tetapi dalam bentuk Video berikut captionnya mengandung kata – kata kebencian,” terangnya.
Pemuda tersebut, terangnya, adalah seorang warga yang tidak pernah bersosialisasi kelingkungan masyarakat tetapi media sosial merupakan tempatnya berkomunikasi selama ini. “Terbukti, dari seorang FA kami telah menemukan 35 akun dari sejumlah Hp yang dimilikinya,” jelasnya
Atas perbuatannya, lanjut Dirreskrimsus, pihaknya akan menjerat pelaku pasal 45 ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) Undang Undang RI nomor 19 tahun 2016 perubahan atas Undang Undang RI nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. “Pidana penjara paling lama enam tahun atau denda maksimal berjumlah Rp. 1 Miliar,” pungkasnya.(MT).



