LiputanTODAY. Com (KOTAMOBAGU) – Tim Gabungan dari Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) Seksi Wilayah III Manado Balai Gakkum Wilayah Sulawesi, Polisi Kehutanan Balai Taman Nasional Bogani Nani Wartabone, dan Satuan Brimob Batalyon B Inuai, menangkap 5 penambang emas tanpa izin di dalam kawasan TN Bogani Nani Wartabone, dan menyita satu excavator Hyundai, pada Jumat (21/02/2020) lalu.
“Penambangan emas tanpa izin itu dapat mengakibatkan kerusakan ekosistem Taman Nasional Bogani Nani Wartabone, kata Supriyanto,” Kepala Balai TN Bogani Nani Wartabone.
Sementara Dodi Kurniawan, Kepala Balai Gakkum Sulawesi menambahkan, kami berkomitmen terus mengupayakan pencegahan dan pemberantasan perusakan lingkungan hidup dan kehutanan, termasuk kegiatan yang dapat merusak kawasan hutan. Senin (24/02/2020).







