Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi Tangkap 5 Penambang Emas Tanpa Izin

Kepala Balai Gakkum Sulawesi menerangkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, penuntut PNS Balai Gakkum Wilayah Sulawesi menetapkan HA (37) dan SM (38) sebagai tersangka kegiatan penambangan emas tanpa izin di kawasan TN Bogani Nani Wartabone. Kedua tersangka ditahan dan dititipkan di Rutan Kelas II B, Kota Kotamobagu. Barang bukti untuk sementara diamankan di Kantor Balai TN Bogani Nani Wartabone.

“Penangkapan ini bermula dari laporan hasil kegiatan patroli Resort Based Management Balai TN Bogani Nani Wartabone yaitu adanya kegiatan tambang emas tanpa izin di Potolo, Desa Tanoyan Selatan. Tim Gabungan SPORC, Polisi Kehutanan Balai TN Bogani Nani Wartabone, dan Satuan Brimob Batalyon B Unuai, menindaklanjuti informasi itu dengan penangkapan,” terangnya.

Selanjutnya, Dodi menjelaskan, kedua tersangka dijerat Pasal 89 Ayat 1 Jo. Pasal 17 Ayat 1 Huruf a dan b Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp 10 miliar.(Red/Hms/Sub).