Publik mendesak Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bangkinang,polsek tapung dan Polres bangkinang, serta Satpol PP untuk segera turun tangan melakukan penertiban. Penegakan hukum yang tegas dan transparan sangat diperlukan untuk memutus mata rantai pertambangan liar yang merugikan negara dan membahayakan keselamatan masyarakat.
“Kami meminta aparat bertindak cepat sebelum terjadi musibah yang lebih besar. Jangan biarkan Kilo 16 Garuda Sakti menjadi simbol ketidakberdayaan hukum di kota ini,” pungkas nya!!!.
Tentang Isu Galian C Ilegal:
Pertambangan bahan galian C tanpa izin merupakan pelanggaran serius yang merusak ekosistem, menghilangkan pendapatan daerah, dan membahayakan keselamatan publik. Penertiban galian C ilegal memerlukan koordinasi lintas sektor antara pemerintah daerah, kepolisian, dan partisipasi aktif masyarakat.
Team








