LiputanToday.Com (Tanjung Balai) — Unit Reskrim Polsek Datuk Bandar Polres Tanjung Balai telah meringkus tersangka Jasman Dolok Saribu alias Galiong (26) warga Jln. Gereja Nias, Gg Bawal, Kel. Sirantau, Kec. Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai, yang Profesi sehari-harinya sebagai Nelayan dengan kasus penganiayaan. (27/02) sekira Pukul 10.00 Wib.
Berdasarkan keterangan yang diterima awak media, Jumat (28/02/2020) sekira Pukul 14.45 Wib, Kapolres Tanjung Balai yang melalui Kapolsek Datuk Bandar AKP Dedi Endriadi Membenerkan bahwa tersangka kasus penganiayaan sudah kita Amankan dengan Inisial Galiong.
Rasmawati Sitindaon Korban Penganiayaan (44), Pekerjaan Wiraswasta, Alamat Jln. Alteri Kel. Sirantau Kec. Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai dan saksi mata yang melihat terjadi penganiayaan adalah Rudi Marpaung (44), Alamat Jln Alteri, Kel. Sirantau, Kec. Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai dan saksi lainnya yang bernama Sunardi alias Nardi (72), Alamat Alteri, Kel. Sirantau, Kec. Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai.
Dijelaskan AKP Dedi Penangkapan tersangka dilakukan Karna Laporan dari Korban Rismawati Sitindaon yang mengatakan pada hari Kamis tanggal 27 Pebruari 2020, sekitar Pukul 02.00 Wib, tersangka Jasman Dolok Saribu mendatangi kedai tuak milik korban di Jln. Alteri Kel. Sirantau Kec. Datuk Bandar Kota Tanjung Balai, saat itu tersangka bertemu dengan korban dan kemudian tersangka Galiong meminta uang Rp.100.000 guna uang (PS) Pemuda Setempat, Karena korban tidak mau memberikan sehingga tersangka marah dan kemudian memukul meja, Hingga menjambak rambut korban (RS) dan Membenturkan Kepala Korban ke Tiang Kayu Kedai Tuak tersebut, Kemudian tersangka menarik tangan kiri korban dan memicitnya sambil menekannya ke meja, Sehingga korban mengalami bengkak pada bagian kening, luka lecet pada tangan kiri serta memar pada telapak tangan korban.
Atas Kejadian tersebut, Pukul 02.15 Wib, Korban langsung Membuat Laporan Kepolsek Datuk Bandar dan Pihak Polsek Langsung Menindak Lanjuti Laporan dari Korban Tersebut,” kata AKP Dedi.
“Selanjutnya AKP Dedi menjelaskan bahwa tersangka Galiong berhasil ditangkap pada Pukul 10.00 Wib, Kamis (27/02/2020) di kediaman nya.
Atas perbuatannya, tersangka dibawa Kekantor Polsek Datuk Bandar untuk Diproses sesuai Hukum yang berlaku.
Terhadap tersangka dipersangkakan Melanggar Pasal 351 ayat 1 KUHPidana dan Terhadap Tersangka Telah dilakukan Penahan Terhitung Tanggal 28 Februari 2020 di RTP, Akp Dedi mengakhiri. (RH).