LIPUTANTODAY.com – Jaksa Agung ST Burhanuddin memberikan pengarahan dalam kunjungan kerjanya di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.
Setelah melakukan kunjungannya, yang menjadi titik fokus Jaksa Agung adalah mengenai pelayanan publik yang harus dilakukan dengan digitalisasi seperti akses informasi penanganan perkara, akses pengaduan dan laporan, serta akses informasi kinerja dengan media dan masyarakat.
“Semua Jaksa di daerah diharapkan melek digital yang sudah menjadi kebutuhan masyarakat,” ujar Jaksa Agung.
Dalam arahannya terkait dengan penanganan perkara, Jaksa Agung menegaskan selama ini yang dilihat oleh publik kinerja kita adalah dibidang penindakan penanganan perkara korupsi. Padahal bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dan Intelijen juga banyak berperan terutama terkait penyelamatan aset dan keuangan negara. Terlebih lagi di bidang Tindak Pidana Umum dengan penegakan hukum humanis yang tidak kalah pentingnya untuk itu dipublikasi. Penyampaian pencapaian kinerja semua bidang ke media dan masyarakat menjadi hal yang sangat penting untuk dipublikasi.
Selain itu, Jaksa Agung juga menyampaikan beberapa hal yang bertujuan untuk meningkatkan kinerja pada jajaran Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, sehingga bisa lebih baik lagi dalam pelaksanaan tugas ke depannya, yaitu:
- Per tanggal 21 Agustus 2023 jumlah serapan anggaran di lingkungan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan telah mencapai 64%. Persentase serapan anggaran secara keseluruhan telah cukup baik, idealnya serapan anggaran kuartal kedua mencapai 66,7%. Untuk itu dalam kuartal terakhir agar penyerapan anggaran dapat dioptimalisasi;
- Pertanggungjawaban atas penggunaan anggaran harus dibuat dengan akuntabel, terukur, dan transparan, demi mengindari temuan dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan terkait dengan adanya penyalahgunaan anggaran;
- Pertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang telah diraih selama 7 (tujuh) tahun berturut-turut. Optimalkan dan tingkatkan serapan anggaran karena waktu tinggal empat bulan lagi. Bagi satker yang masih belum optimal, maka percepat serapan dengan tetap memperhatikan prinsip-prinsip manajemen keuangan;
- Di bidang Intelijen, tingkatkan fungsi intelijen yustisial yang meliputi kegiatan Intelijen Penyelidikan, Pengamanan dan Penggalangan untuk melakukan Pencegahan tindak pidana untuk mendukung penegakan hukum baik preventif maupun represif di bidang Ideologi, Politik, Ekonomi, Keuangan, Sosial Budaya, Pertahanan Keamanan.
- Melaksanakan Cegah Tangkal terhadap orang-orang tertentu dan/atau turut menyelenggarakan Ketertiban dan Ketenteraman Umum, serta memetakan permasalahan yang berpotensi timbul untuk menentukan langkah mitigasi dalam penyelesaiannya sebagai saran kepada pimpinan;
- Laksanakan pengamanan pembangunan strategis sesuai dengan koridor hukum yang berlaku, agar pembangunan dapat diselesaikan tepat waktu dan hasilnya bermanfaat bagi masyarakat;
- Capaian kinerja penanganan perkara tindak pidana korupsi secara total pada jajaran Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan yaitu sebanyak 68 (enam puluh delapan) perkara tahap penyelidikan, 60 (enam puluh) perkara tahap penyidikan, 94 (sembilan puluh 15 empat) perkara tahap penuntutan, dan 60 (enam puluh) perkara sudah di eksekusi. Bagi satker yang masih belum ada penyidikan, penuntutan, agar penanganan perkara segera diselesaikan, hal ini untuk menjamin kepastian hukum dalam penanganan tindak pidana korupsi;
- Jumlah penyelamatan kerugian keuangan negara yang berhasil dibukukan mencapai sebesar Rp12.631.261.550 (dua belas miliar enam ratus tiga puluh satu juta dua ratus enam puluh satu ribu lima ratus lima puluh rupiah);
- Dalam penanganan laporan atau pengaduan terkait dengan dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan desa yang dilakukan oleh perangkat desa, agar tetap mengedepankan upaya preventif dengan melakukan koordinasi dengan Aparat Internal Pemerintah (APIP) tanpa saling menegasikan atau mengesampingkan tugas, fungsi, dan kewenangan Kejaksaan. Jika ditemukan penyimpangan atau perbuatan tercela dalam pengelolaan keuangan desa, laksanakan tindakan yang tegas dan terukur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Terkait dengan penyelesaian perkara dengan keadilan restoratif, sepanjang tahun 2023 jumlah perkara yang diselesaikan dengan mekanisme keadilan restoratif yaitu sebanyak 75 (tujuh puluh lima) perkara dengan rincian 73 (tujuh puluh tiga) perkara Oharda, 1 (satu) perkara Kamnegtibum, dan 1 (satu) perkara Narkotika;
- Jumlah Rumah Restorative Justice (Rumah RJ) yang tersebar di wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan yaitu sebanyak 55 Rumah RJ dan 2 Balai Rehabilitasi Narkoba. Saya minta agar Rumah RJ dapat dimanfaatkan sebagai tempat berkumpul dan berembuk dalam menyelesaikan permasalahan sebelum dibawa ke pihak berwenang dengan mengedepankan musyawarah untuk mufakat, agar tidak hanya sekadar simbolik belaka;
- Tetap kedepankan hati nurani dalam penyelesaian perkara dengan pendekatan keadilan restoratif, jaga integritas dalam tiap tahapannya. Sampaikan informasi penanganan perkara secara transparan kepada pelaku, korban, dan keluarganya. Jangan melakukan tindakan tidak terpuji tindakan transaksional dalam penanganan perkara. Jaksa Agung akan menindak tegas jika ada penyalahgunaan kewenangan dalam penanganan perkara;
- Tingkatkan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Kejaksaan dalam bidang perdata dan tata usaha negara, dengan pro-aktif memberikan pendampingan hukum kepada pemerintah daerah/desa yang mengajukan permohonan pendampingan hukum, mendampingi pemerintah baik melalui mekanisme litigasi maupun non litigasi, bantu pemerintah daerah untuk pemulihan maupun penyelamatan keuangan negara;
- Maksimalkan peranan Jaksa Pengacara Negara dalam pelaksanaan tugas pemerintah daerah, untuk optimalisasi penyerapan anggaran pendapatan dan belanja daerah, serta sebagai tindakan preventif terjadinya penyalahgunaan keuangan daerah;
- Di bidang Pengawasan, laksanakan pengawasan melekat sebagai langkah mitigasi awal terhadap penyalahgunaan kewenangan atau perbuatan tercela yang dilakukan anggotanya, Asisten Pengawasan untuk terus melakukan optimalisasi pemantauan dan pengawasan terhadap semua pegawai di jajaran Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, jika ditemukan perbuatan tercela, laporkan secara berjenjang guna penjatuhan hukuman disiplin yang terukur;
- Terkait penanganan perkara koneksitas, agar Asisten Pidana Militer terus melaksanakan koordinasi dengan para pihak terkait demi mewujudkan kecepatan dan kelancaran tugas serta sinergitas peran penuntutan dan penanganan perkara koneksitas di daerah secara akuntabel, obyektif dan berkeadilan.
Selanjutnya, Jaksa Agung mengingatkan kepada seluruh jajaran di Kejaksaan Tinggi Sulawesi selatan untuk senantiasa menjaga netralitas dalam menyongsong pelaksanaan pemilihan umum (pemilu) serentak tahun 2024.
Menyambut pemilihan presiden, pemilihan legislatif, dan pemilihan kepada daerah, Jaksa Agung menyampaikan pesan kepada Insan Adhyaksa agar tidak memihak atau berafiliasi dengan partai politik atau kepentingan politik manapun, terlebih dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya, khususnya dalam penegakan hukum terkait pemilu.
“Kejaksaan sebagai sub sistem dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), memiliki posisi yang strategis sehingga kita dituntut untuk aktif, kolaboratif, dan koordinatif dalam setiap penanganan laporan pengaduan tindak pidana pemilu yang melibatkan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota legislatif, serta calon kepala daerah,” ujar Jaksa Agung.
Penanganan perkara-perkara tersebut perlu ditindaklanjuti dengan penuh kecermatan dan kehati-hatian guna mengantisipasi adanya indikasi terselubung yang bersifat “black campaign” yang dapat menghalangi suksesnya pemilu. Hal itu perlu dilakukan untuk menghindari proses penegakan hukum Kejaksaan yang dipergunakan sebagai alat politik praktis oleh pihak-pihak tertentu.
Oleh karena itu, Jaksa Agung meminta untuk pedomani Instruksi Jaksa Agung Nomor 6 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Peran Kejaksaan Republik Indonesia dalam mendukung dan menyukseskan penyelenggaraan Pemilihan Umum Serentak Tahun 2023, untuk itu Jaksa Agung memerintahkan untuk segera:






