Kapolres Lumajang: QNET Adalah Perusahaan Ilegal, Semua Leader Dapat di Pidana

LiputanToday.Com (LUMAJANG) – QNet adalah perusahaan Ilegal di Indonesia karena tidak memiliki Surat Izin Penjualan Langsung (SIUPL) sebagai sarat dalam melakukan penjualan langsung di Indonesia. PT. QN International Indonesia yang merupakan representatif dari QNet Limited telah mati SIUPL nya sejak 26 Maret 2018. Senin (18/11/2019).

Sebagai perusahaan ilegal, berarti semua aktifitasnyapun ilegal. Para leader atau para member yang menawarkan produk-produk QNet dapat dipidana karena melakukan penipuan.

Dalam pernyataannya, Kapolres Lumajang AKBP DR Muhammad Arsal Sahban SH, SIK, MH, MM yang juga merupakan putra daerah asli Makassar tepatnya dari Kota Kalosi-Enrekang tersebut menerangkan bahwa seluruh leader Q-NET dapat dipidana melakukan penipuan, “Saya tegaskan bahwa perusahaan Q-NET adalah perusahaan yang ilegal lantaran tak memiliki Surat Izin Usaha Penjualan langsung yang dikeluarkan oleh pihak BKPM. Sesuai peraturan Menteri Perdagangan, perusahaan yang menjalankan sistem dirrect selling ataupun multi level marketing harus mengantongi SIUPL. Tetapi faktanya Q-NET tak memiliki surat izin tersebut. Jadi sudah sangat jelas bahwa produk QNet dilarang diperdagangkan di Indonesia, sehingga para leader yang manawarkan produk QNet dapat di pidana karena telah melakukan penipuan kepada korbannya” tegas pria yang menyelesaikan gelar S3 di Universitas Padjajaran Kota Bandung tahun 2010 tersebut.