Kapolres Lumajang: QNET Adalah Perusahaan Ilegal, Semua Leader Dapat di Pidana

“Saya himbau kepada para korban QNet dimanapun berada agar melaporkan para leader QNet yang mengajak anda bergabung dengan QNet ke kepolisian terdekat. Mereka dapat dikenakan pasal penipuan karena telah melakukan tipu daya kepada member-member baru, Perusahaan yang mereka bangga-banggakan pun adalah perusahaan Ilegal, dimana selain tidak memilki SIUPL, PT. QNII juga sudah dikeluarkan dari keanggotaan APLI” ungkap Arsal yang menghabiskan masa kecilnya di Kalosi – Enrekang di Sulawesi Selatan.

Perlu di ketahui SIUPL adalah izin yang yang dikeluarkan oleh BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal) yang merupakan Instansi Pemerintah untuk perusahaan yang menjalankan sistem direct selling/pemasaran berjenjang (MLM) yang wajib dimiliki oleh seluruh perusahaan MLM resmi di Indonesia.

Tanpa adanya SIUPL maka bisnis tersebut bisa dikatakan sebagai bisnis ilegal. Setiap perusahaan yang menjalankan sistem direct selling atau pemasaran langsung (MLM) maka wajib memiliki surat izin resmi tersebut sesuai peraturan Menteri Perdagangan RI nomor 13/M-DAG/PER/3/2006. (Red/Navi/Mas).