“Kecuali mobil dinas tersebut saya ganti nopolnya baru bermasalah, kan cuma diganti warnanya. Jelas itu masih mobil dinas,” Beber Irvan.
Namun aneh setelah penjabaran di atas mobil yang mulanya berplat merah L 70 NP tersebut dalam hitungan menit dirubah lagi menjadi warna merah. Mungkin risih atau ketakutan ketika awak media mengkonfirmasi perihal ini.
Sementara itu, Kasatlantas Polrestabes Surabaya, Saat dihubungi melalui telepon seluler Kompol Teddy Candra menegaskan, pergantian plat warna merah menjadi plat hitam itu merupakan pelanggaran.
“Jelas tidak boleh, itu merupakan pelanggaran apabila diketahui melaju ke jalan raya petugas kami akan tindak tegas,” ujar Teddy.
Menurutnya, ada beberapa mobil dinas yang diperuntukan dengan mobil dinas berganti plat warna.
SatPol PP Kota Surabaya diduga melanggar Undang – Undang Nomer 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta melanggar Peraturan Kapolri Nomer 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Indentifikasi Kendaraan Bermotor.(Red/Tim).








