Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengungkapkan sampai bulan Oktober 2020 terdapat 2.020 konten hoax yang beredar di Masyarakat melalui Media Sosial.
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan akan menghadirkan langkah literasi digital guna menghadapi penyebaran virus Covid-19 di tengah masyarakat.
Selain upaya pengendalian, konten di medsos juga dilarang bertentangan dengan amanat Undang-Undang No. 19/2016 tentang Perubahan Undang-Undang No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Ia memberikan contoh Badan Kesehatan Dunia (WHO) telah memunculkan istilah infodemi yang menggambarkan persebaran hoax berkaitan dengan pandemi Covid-19. Infodemi itu telah menjadi masalah baru bagi dunia Internasional, selain pandemi Covid-19 tersebut.
“Kami telah melakukan beberapa inisiatif kunci yang telah terbukti efektif untuk mengurangi jumlah persebaran hoax terkait Covid-19. Hingga hari ini telah diidentifikasi 2.020 konten hoax yang beredar di media sosial,” terang Semuel dalam siaran persnya, di Jakarta, Selasa (20/10/2020).
Ia pun memerinci hoax itu dengan temuan jumlah kategori sebanyak 1.197 topik. Dari 2.020 hoax tersebut, Kominfo sudah melakukan take-down sekitar 1.759 konten.








