Ketua KPK; Bersama Tangani Pandemi COVID-19 dengan Anggaran Negara Secara Benar

LiputanToday.com (JAKARTA) – Bupati, Walikota dan perangkat daerah diminta untuk mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait pengelolaan anggaran COVID-19.

Hal tersebut dituturkan oleh Ketua KPK Firli Bahuri saat mengikuti Rapat Penanganan COVID -19 dengan Menteri Dalam Negeri, Ketua BPK, Kepala BPKP, Kepala LKPP, melalui Video Conference yang diikuti oleh Bupati dan Walikota Seluruh Indonesia. Rabu (08/04/20) pukul. 08.00 -10.00 WIB.

Dalam rapat terbatas bersama Mendagri, Ketua BPK, Kepala BPKP dan Kepala LKPP melalui Video Conference di Jakarta tersebut Ketua KPK Firli Bahuri memberikan peringatan tegas terhadap Bupati dan Walikota untuk hati-hati menggunakan Anggaran negara ditengah bencana COVID-19.

Menurutnya, keselamatan masyarakat merupakan hukum tertinggi. Sehingga, penggunaan anggaran yang tidak KKN harus dilakukan.

“Hal tersebut merupakan prinsip dasar pelaksanaan tugas yang didasari dari tujuan negara pada alenia ke 4 Pembukaan UUD RI tahun 1945, yakni melindungi segenap bangsa indonesia dan seluruh tumpah darah indonesia,” ujar ketua KPK Firli Bahuri.