LiputanToday.Com (LUMAJANG) – Penemuan senjata api di Kecamatan Randuagung, Kabupaten Lumajang, pada (25/09) lalu ternyata memiliki kisah cerita yang pelik menyelimutinya. Minggu (29/09/2019).
Pelaku Yanto (40) yang merupakan pemilik Senjata Api rakitan illegal tersebut ternyata memiliki hubungan dengan seorang gadis di bawah umur yang berinisial UH (14).
Menurut keterangan Sang ayah M.A (49) menjelaskan “Dirinya dua tahun yang lalu terpaksa menerima pinangan dari Yanto lantaran takut diancam akan dibunuh. Saat itu M.A menolak pinangan tersebut karena sang anak masih berumur 12 tahun dan masih kelas 5 SD”.
Bahkan UH juga mengatakan diajak berhubungan badan dengan Yanto dibawah ancaman dari pelaku. UH pun tak berani melawan permintaan dari pelaku atas ancaman tersebut, Korban pun juga dilarang melanjutkan sekolah ke jenjang yang lebih tinggi. UH pun hanya dapat menyelesaikan pendidikan hingga jenjang SD saja.
M.A mengatakan dirinya takut melaporkan ke pihak Kepolisian. “Ini adalah puncak dari penderitaan keluarga saya, Saya sudah tidak kuat lagi mendapatkan intimidasi dari pelaku. Padahal hampir setiap malam saya melihat ada mobil polisi sering lewat didepan rumah saya untuk berpatroli, Namun saya takut dibunuh jika melaporkan kejadian ini” ujarnya dengan nada takut.








