KLHK dan Tim Gabungan Amankan Komplotan Perusak Hutan Suaka Margasatwa Giam Siak Kecil

LiputanToday.Com-(Pekanbaru)- Ditjen Gakkum KLHK bersama Balai Besar KSDA Riau, Kepolisian Daerah Riau, Korem 031 Wira Bima dan Batalyon Arhanudse 13 telah melakukan Operasi Gabungan Pemulihan Kawasan Hutan Suaka Margasatwa Giam Siak Kecil, Kabupaten Siak, Provinsi Riau pada tanggal 9 s.d 11 Oktober 2022.

Tim berhasil mengamankan 1 (satu) unit alat berat excavator yang digunakan untuk aktivitas perambahan hutan seluas 120 hektar di dalam kawasan Suaka Margasatwa (SM) Giam Siak Kecil.

Barang bukti berupa alat berat jenis excavator jenis Komatsu kemudian diamankan ke Kantor BBKSDA Riau. Sedangkan para pelaku dan aktor intelektual yang terlibat dalam aktivitas perambahan hutan tersebut, hingga kini masih buron dan dalam proses penyelidikan. Tim sudah mengantongi identitas para pelaku dan akan mencari untuk dimintai keterangannya dan mempertanggungjawabkan perbuatan ilegal tersebut.

Para pelaku dijerat Pasal 92 Ayat (1) huruf b Undang-Undang No. 18 tahun 2013, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dalam Pasal 37 butir 16 Pasal 92 Ayat (1) huruf b Jo Pasal 37 butir 5 Pasal 17 Ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2021 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman pidana paling lama 10  tahun dan pidana denda paling banyak Rp 5 Milyar.