LiputamToday.Com (Singkep) – Tim Ditjen Gakkum KLHK, didukung Pemerintah Kabupaten Lingga, 22 September 2021, menghentikan aktivitas penambangan bauksit ilegal yang diduga dilakukan oleh PT YBP. Tim mengamankan 2 alat berat, 8 dump truck, menyegel areal stockpile dan alat pengolahan bijih bauksit, serta memasang papan larangan di areal tambang, di kawasan. Hutan Produksi Terbatas Sungai Gelam – Sungai Marok Tua, Tanjung Sembilang, Desa Tinjul, Kecamatan Singkep Barat, Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau, sekaligus mengamankan 2 pekerja dan 8 supir dump truck untuk dimintai keterangan.
“Melalui Undang-Undang Cipta Kerja Pemerintah mengedepankan restorative justice dalam penyelesaian permasalahan penggunaan kawasan secara tidak prosedural untuk perkebunan maupun pertambangan. Namun demikian, untuk kegiatan pertambangan atau perkebunan di dalam kawasan hutan tergolong tindak pidana dan akan kami proses secara hukum. Pertambangan ilegal merupakan kejahatan luar biasa yang menimbulkan dampak kerusakan lingkungan dan kerugian ekonomi yang sangat besar bagi negara, untuk itu pelaku kejahatan ini harus dihukum seberat-beratnya,” kata Rasio Ridho Sani, Dirjen Gakkum KLHK, Kamis, 23 September 2021, di Jakarta.
Sustyo Iriyono, Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan Ditjen Gakkum KLHK, mengatakan, operasi ini diawali hasil pendataan dan analisis spasial penggunaan kawasan hutan yang tidak prosedural terutama di wilayah Kepulauan Riau.
“Selanjutnya melalui hasil pengecekan lapangan diketahui adanya aktivitas tambang di dalam kawasan hutan tanpa izin Menteri LHK di Pulau Singkep. Untuk itu, kami menindak dan menegakkan hukum. Kami ucapkan terima kasih atas dukungan Pemerintah Kabupaten Lingga dalam operasi ini,” tandas Sustyo Iriyono.



