Barang bukti berupa 2 ekskavator dan 8 dump truck diamankan di Pos Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Dabo Pemkab Lingga. Penyidik Pegawai Negeri Sipill KLHK akan memeriksa dan meminta keterangan 2 orang pekerja dan 8 sopir dump truck guna mengungkap dan menjerat penanggungjawab atau pemodal atau aktor intelektualnya.
Pelaku dijerat dengan tindak pidana kehutanan dalam perkara mengerjakan, menggunakan, dan/atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah, yang diatur dalam Pasal 78 Ayat 12 Jo. Pasal 50 Ayat 3 Huruf a Undang-Undang No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, yang diubah dengan Pasal 36 Angka 19 Pasal 78 Ayat 2 Jo. Pasal 36 Angka 17 Pasal 50 Ayat 2 Huruf a Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja, Jo. Pasal 55 Angka 1 ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 7,5 miliar.
Selain itu pelaku dapat dikenakan sangkaan pasal 98 Ayat 1 Undang-Undang No 32 Tahun 2009 yang berbunyi “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 3 miliar dan paling banyak Rp.10 miliar”
Dalam 6 tahun terakhir, KLHK sudah menjalankan 1.665 operasi pemulihan dan penindakan pelanggaran kawasan hutan, illegal logging serta peburuan dan perdagangan satwa liar dilindungi. KLHK juga sudah membawa kasus lingkungan hidup dan kehutanan ke pengadilan sebanyak 1.069 kasus baik kasus perdata maupun pidana.








