Konfrensi Pers Pembunuhan berencana dan Pencabulan Anak Dibawa Umur

Setelah penyidikan dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi baik yang berkaitan di sekitar lokasi lingkungan tempat tinggal dan saksi-saksi yang sering berkomunikasi dengan korban termasuk tetangga dan keluarga serta berdasarkan adanya Barang bukti yang ditemukan penyidik di tempat kejadian perkara, maka penyidik menetapkan saksi SP sebagai tersangka yang mana pelaku kenal dengan korban dan masih ada hubungan keluarga. lalu perbuatan tersebut yang dilakukan pelaku seorang diri saja dimulai dari masuk ke rumah korban melalui pintu belakang dan setelah sampai di kamar korban selanjutnya melakukan menyekap wajah korban dengan menggunakan bantal. korban sempat terbangun namun selanjutnya pelaku mencekik leher korban dengan tangan kiri, dan tangan kanan korban memukul wajah korban sebanyak 5 kali dan atas perbuatan tersebut korban berhenti melakukan perlawanan setelah mengetahui korban berhenti melawan. Selanjutnya pelaku Melakukan Aksinya yaitu menyetubuhi korban dan setelah selesai maka pelaku bergegas memakai celana dalamnya dan pergi meninggalkan tempat kejadian, papar Kapolres Putu Yudha.

Kapolres Putu Yudha juga menanbahkan sebelum terjadi persetubuhan disertai pembunuhan tersangka SP juga sering menonton film Porno di Warnet dan mengintip korban pada saat mandi di kamar mandi rumahnya dengan hanya menggunakan celana dalam. sejak itu timbul hasrat nafsu pelaku untuk melakukan persetubuhan terhadap korban.

Barang bukti yang diamankan Satreskrim polres Tanjung Balai 1 helai sprei warna hijau motif bunga mawar, 1 helai kain popok lampion warna biru motif boneka, 1 buah bantal warna putih tanpa sarung 1 helai baju kaos warna hitam motif bunga 1 helai celana pendek Boxer warna abu-abu coklat, 1 helai celana dalam warna pink, 1 helai baju kaos lengan pendek warna hitam motif daun, 1 helai celana pendek warna hitam model kantong samping, 1 helai celana dalam warna hitam merk Oskar klub, 1 buah sendok semen bergagang kayu, 1 buah springbed warna coklat dan berdasarkan fakta-fakta dan bukti yang ditemukan maka terhadap tersangka SP diduga melakukan persetubuhan dan disertai kekerasan terhadap anak yang yang di bawa umur serta mengakibatkan meninggal dunia dan telah ditetapkan sebagai tersangka. (RH).