LiputanToday.Com (Tanjung Balai) – Kapolres Tanjung Balai Pimpin Konferensi Pers Kasus Pembunuhan dan Pencabulan anak di bawah umur yang terungkap, Sabtu (07/03/2020) Sekitar Pukul 03.30 Wib.
Dalam keterangan Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira.SIK.MH, menjelaskan, Korban yang berinisial Bunga (14) yang status pelajar kelas 3 MTS,N Tsanawiyah Tanjung Balai dan tersangka yang Berinisial SP (16) pengangguran yang kebetulan tinggal satu Kelurahan dengan Korban Bunga di Jln Panjahitan, Gg. Pringgan Link. IV, Kel. Pasar Baru, Kec. Sei Tualang Raso Kota Tanjung Balai.
Selanjutnya Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira. SIK. MH juga menjelaskan tersangka di kenakan Pasal yang dipersangkakan Pasal 81 ayat 1 dan pasal 80 ayat 3 undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan pertama atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo U.U RI Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak ancaman hukuman maks 15 tahun penjara.
Selanjutnya, Kapolres Tanjung Balai juga memaparkan Kronologis Kejadian yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 7 Maret 2020 sekitar Pukul 7.15 WIB bertempat di Jln. D.I Panjaitan, Gg. Peringgan Lk. IV, Kel. Pasar Baru, Kec. Sei Tualang Raso, Kota Tanjung Balai, telah diketahui terjadinya tindak pidana pembunuhan dan pencabulan terhadap anak dibawah umur yang mengakibatkan meninggal dunia. peristiwa tersebut diketahui pada saat ibu korban Nurasiah yang hendak membangunkan korban untuk berangkat ke sekolah namun pada saat membangunkan Nur Asiah melihat sprei membungkus kepala korban dan ada bercak darah selanjutnya Nur Asiah mengangkat sprei tersebut dan ditemukan beberapa bagian tubuh anaknya mengalami memar dan mengeluarkan darah serta pada bagian vagina korban juga berdarah setelah dicek korban sudah tidak bernyawa lagi.








