LiputanToday.com – JAKARTA | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengungkap praktik korupsi yang mencederai kesucian ibadah haji. Temuan terbaru menunjukkan adanya jaringan korupsi terstruktur dan sistematis dalam pengelolaan kuota haji 2024, dengan melibatkan biro perjalanan dan oknum pejabat Kementerian Agama (Kemenag).
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut skema ini bermuara pada satu pihak yang berperan sebagai pengepul utama.
“Ya pasti ujungnya pada satu orang, pada pengumpul utama,” tegasnya, Senin (29/9/2025).
Modus Jual Beli Kuota
Setiap biro perjalanan haji khusus diduga wajib menyetor USD 2.600–7.000 (Rp42–115 juta) per jemaah untuk mendapatkan kursi. Uang tersebut mengalir berjenjang melalui asosiasi hingga ke oknum pejabat Kemenag, mulai dari level pelaksana hingga pejabat tinggi. Untuk menutupi jejak, dana dialirkan lewat perantara, seperti kerabat atau staf ahli.
SK Menteri Jadi Pintu Masuk
Penyelidikan bermula dari SK Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang ditandatangani Yaqut Cholil Qoumas. SK tersebut menetapkan tambahan 20.000 kuota, yang dibagi rata 10.000 kursi reguler dan 10.000 kursi haji khusus. Padahal, UU No. 8 Tahun 2019 mengatur porsi 92% untuk reguler dan hanya 8% untuk khusus. Kebijakan inilah yang membuka celah praktik jual beli kursi haji.
Barang Bukti & Kerugian Negara
KPK menyita uang tunai Rp26,3 miliar, empat mobil, lima bidang tanah dan bangunan, serta dua rumah mewah di Jakarta Selatan senilai Rp6,5 miliar. Kerugian negara ditaksir mencapai lebih dari Rp1 triliun. KPK juga mempertimbangkan penerapan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).








