KPK Panggil Tersangka BLBI

Upaya pemanggilan tersangka juga dilakukan dengan meminta bantuan Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB), Singapura.

SJN dan ITN diduga melakukan misrepresentasi terkait dengan piutang petani petambak sebesar Rp. 4,8 triliun, Misrepresentasi tersebut diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 4,58 triliun. Pasalnya, saat dilakukan Financial Due Dilligence (FDD) dan Legal Due Dilligence (LDD) disimpulkan bahwa aset tersebut tergolong macet dan hanya memiliki hak tagih sebesar Rp. 220 miliar.

Atas perbuatan tersebut, SJN dan ITN disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke – 1 KUHP. (Kiki/Humas).