LiputanToday.com (Jakarta) -, Komisi Pemberantasan Korupsi menahan DM, pemegang saham mayoritas PT. Bintuni Energy Persada untuk 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Jakarta Timur Kelas I Cabang Rutan KPK.
Dalam siaran pers nya pada Jumat (28/06/2019), DM adalah tersangka dalam TPK terkait pengadaan pekerjaan peningkatan jalan Kemiri-Depapre di Kab. Jayapura, pada APBD-P Pemprov Papua TA 2015. KPK telah menetapkan DM sebagai tersangka sejak 22 Maret 2019.
Dalam keterangan tersebut, David diduga melakukan kesepakatan jahat dengan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Papua, Mikael Kambuaya, dalam proyek pengerjaan Jalan di Kemiri-Depapre yang didanai dari APBD-P Pemprov Papua tahun 2015 tersebut.








