Kurir Sabu Nyanyi, Bandar Narkoba Dijemput Ops Reskrim Polsek Dolok Masihul

LiputanToday.Com (Sergai) — Tim Opsnal Reskrim Polsek Dolok Masihul berhasil ungkap kasus Narkotika jenis Sabu di wilayah hukum Polres Sergai, akibatnya 2 pelaku yang terdiri Kurir dan Pengedar Sabu berhasil diamankan bersama barang bukti Sabu.

Kedua pelaku yang diamankan ZA alias Zainal (29) seorang mekanik bengkel dan MA alias Ifin (24) seorang supir keduanya merupakan warga Kampung Dadap Dusun VI, Desa Pergulaan, Kecamatan Seirampah, Sergai. Ditangkap pada (3/3/20) sekira Pukul 23:40 WIB.

Hasil penangkapan para pelaku, polisi mengaman barang bukti narkotika jenis sabu dari tangan ZA alias Zainal tim menyita 1 unit senter kepala berisikan 36 lembar plastik klip trasparan, 1 buah pipet yang sudah di modif menjadi sekop dan 1 lembar plastik klip transparan yang diduga berisikan narkotika jenis sabu.

Sementara dari pelaku MA alias Ifin (24) ditemukan satu buah dompet warna hitam yang berisikan 1 Lembar plastik klip transparan ukuran sedang di duga berisi Narkotika jenis Sabu, 13 Lembar plastic klip transparan kosong, 1 buah pipet yang sudah di modif menjadi sekop, 1 Lipatan tissu warna putih berisi 1 Lembar plastic klip transparan Kecil diduga narkotika jenis sabu.

Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang SH, M.Hum, Saat Dikomfimasi Wartawan, Rabu (4/3/2020) membenarkan bahwa penangkapan kedua pelaku atas informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran narkotika jenis sabu di wilayah kampung dadap Desa Pergulaan di Kecamatan Seirampah berbatasan dengan Kecamatan Dolok Masihul.

Atas informasi tersebut, petugas bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan dilokasi tempat kejadian perkara (TKP). Setiba dilokasi melihat salah satu pelaku di ketahui bernama ZA alias Zainal hendak mengantarkan barang diduga sabu kepada pembeli di Kampung Dadap Desa Pergulaan.

“Tersangka ZA alias Zainal ditangkap saat akan melakukan transaksi sabu kepada pembeli, sebelum transaksi pelaku berhasil ditangkap berikut barang bukti sabu seberat 0,34 gram,” jelas Robin Simatupang.

Setelah dilakukan introgasi kepada ZA alias Zainal dirinya mengaku bahwa barang haram tersebut diperoleh dari pelaku MA alias Ifin. Kemudian tim melakukan pengembangan untuk melakukan penangkapan alhasil pelaku berhasil diamankan di sebuah gubuk kebun cabe yang berada di Dusun VI Kampung Dadap Desa Pergulaan Sei rampah.

Dari penangkapan MA alias Ifin, mengaku bahwa dirinya sedang menunggu rekannya bernama ZA alias Zainal yang terlebih dahulu ditangkap saat sedang mengantarkan satu paket sabu harga Rp 100 Ribu dengan imbalan lepas mengkonsumsi atau memakai sabu.