Mafia Migas Hanya Dituntut 1 Tahun, Hakim Menjatuhkan Vonis 11 Bulan Demi Keadilan

LiputanToday.com (Batam) -, Ketiga terdakwa yang merupakan mafia migas yaitu Kepala Operasional PT. Bahari Berkah Madani, Tomy Barata, Nahoda Kapal MT, Mashuri Alhikam dan broker, Sanusi diganjar hukuman penjara hanya sebelas bulan penjara, Kamis (02/05/2019).

Ketiga terdakwa merupakan tangkapan satgas migas Mabes Polri (13/01/2019) sebab telah melakukan transaksi penjualan solar secara ilegal. Bahan bakar minyak hasil sejumlah 15 Ton melalui MT. Alhikam milik PT. Bahari Berkah Madani.

Kepala Pengadilan Negeri Kota Batam selaku Ketua Majelis Hakim, Syahlan mengatakan bahwa Ketiga terdakwa dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya satu tahun (12 bulan) penjara.

“Berdasarkan tuntutan JPU hanya satu tahun penjara maka Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Batam menjatuhkan hukuman terhadap ketiga terdakwa mafia Migas cukup dengan sebelas Bulan penjara,” ucap Syahlan saat dihubungi awak media pada Kamis (02/05/2019) sore.

Syahlan menuturkan bahwa hukuman tersebut setimpal dan sangat sesuai dengan tuntutan JPU.