Adapun nama-nama direksi yang baru dipanggil namun tidak memenuhi panggilan Ahmad Junaedi, Moh Abdal, Edhy Yusuf dan Kristian Alimafa. Untuk itu Polres Lumajang akan melakukan pemanggilan kedua.
Sedangkan untuk 3 Direksi sebelumnya yang sudah 2 kali dipanggil, namun tetap mangkir yakni Gita Hartanto, Deni Hartoyo dan Tri Hartono. jelasnya pada redaksi liputantoday.com.
Pasal 112 KUHAP ayat 2 yang berbunyi Orang yang dipanggil kepada penyidik dan jika ia tidak datang, penyidik memanggil sekali lagi, dengan perintah kepada petugas untuk membawanya. Perlu diketahui bahwa menolak panggilan sebagai saksi dikategorikan sebagai tindak pidana menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Adapun ancaman hukuman bagi orang yang menolak panggilan sebagai saksi diatur di dalam Pasal 224 ayat (1) KUHP. (Red/Navi/Mas).








