LiputanToday.Com (Selayar) – Penyelenggaraan tahapan sosialisasi Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati merupakan sebuah harga mati yang tidak bisa ditawar-tawar dan wajib hukumnya untuk ditunaikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai lembaga tekhnis penyelenggara pemilu. Selasa (25/08/2020).
Hal ini sangat jelas diatur dan diuraikan, pada ketentuan, Pasal 103 D, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 18 tahun 2019 tentang, perubahan kedua atas peraturan komisi pemilihan umum (KPU) Nomor 3 tahun 2017 tentang pencalonan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil walikota, ungkap, Koordinator divisi hukum dan pengawasan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Selayar, Mansur Sihadji, S.KM., M.Kes.
Pria yang tercatat sebagai dosen tetap, pemegang jabatan fungsional Asisten Ahli, program studi, kesehatan masyarakat, Stikes IST Buton tersebut menyebut, “Penyelenggaraan tahapan sosialisasi ini menjadi penting dan sangat urgent dilakukan dalam kerangka untuk membangun dan memberikan pemahaman tentang tahapan, dan tata cara pencalonan, tentu disertai harapan agar para bakal pasangan calon (Bapaslon) bupati dan wakil bupati dapat betul-betul memahami dan mampu menghadirkan seluruh bentuk persyaratan administrasi yang dipersyaratkan, sebelum datang dan mendaftarkan diri ke KPU, pada bulan September 2020 mendatang”.






