LiputanToday.Com (JAKARTA) — Dunia pers kembali diributkan. Bukan karena pemberitaan, tapi karena makian. Kalimat “Luh Gak Punya Otak”, “Tanya Sama Kakek Luh”, dan “Pengecut Gak Berani Tanya Mabes Polri” yang dilontarkan pengacara kondang Hotman Paris Hutapea kepada wartawan di Gedung Kejaksaan Agung pada 17 Juli 2026, kini jadi ujian bagi penegakan hukum.
Media Independen Online (MIO) Indonesia memilih jalur tegas. Haram berdamai.
Lewat surat tertanggal 18 Agustus 2026 kepada Kapolda Metro Jaya Komjen Pol. Asep Edi Suheri, MIO mendesak proses hukum terhadap Hotman Paris dilanjutkan. Sikap ini berbeda 180 derajat dengan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) yang lebih dulu mencabut laporan setelah adanya permintaan maaf.
Laporan MIO Tetap Jalan
Dalam laporannya bernomor LP: B/5298/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 21 Juli 2026, MIO mendalilkan dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik profesi wartawan. Pasal yang disangkakan bukan main-main: Pasal 433, 436, dan Pasal 441 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru.
Bagi MIO, makian tersebut bukan sekadar emosi sesaat. Itu adalah serangan terhadap kehormatan profesi jurnalis yang sedang menjalankan tugas peliputan.
“Inti surat kami mendesak Polda Metro Jaya segera menindaklanjuti dengan penyelidikan atau penyidikan. Setidaknya terbitkan SP2HP. Sudah satu bulan laporan kami belum ada kejelasan,” tegas pengurus MIO dalam suratnya.
MIO juga mengingatkan agar penyidik berpedoman pada Perkap No. 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana dan Perkap No. 2 Tahun 2022 tentang Pengawasan Melekat. Prinsipnya: profesional, proporsional, objektif, transparan, dan akuntabel.
Jangan Ada Damai untuk Penghinaan Profesi
Yang membuat MIO geram adalah sikap sebagian besar wartawan di lokasi yang memilih bungkam. Padahal makian “tidak punya otak” itu secara general ditujukan kepada semua jurnalis yang hadir.
“Seharusnya jurnalis bersikap seperti MIO. Memidanakan, sekalipun ada permintaan maaf. Hukum harus ditegakkan,” tulis MIO dalam pernyataannya.





