MIRIS!!! Usai Dilakukan PHK Sepihak, Kendaraan Roganda Dirampas Perusahaan

Dirinya juga mengaku sangat keberatan dengan tindakan dari perusahaan yang melakukan PHK terhadap istrinya Marlina yang bekerja sebagai tenaga perawatan dengan alasan karena ia (suami) dituduh mencuri.

Saat dikonfirmasi terkait penarikan kendaraan karyawan diatas, Pengamat Hukum yang juga Pegiat Lingkungan Tommy Freddy Simanungkalit S.Kom, SH. mengatakan “dalam hal PHK itu hubungan kasusnya dikaitkan dalam hal ketenagakerjaan, namun dalam kasus pengambilan kendaraan milik pegawai yang kena PHK oleh pihak perusahaan itu sudah masuk ranah pidana dan dapat dikenakan pasal 368 tentang perampasan”terangnya.

Untuk itu, sangat diharapkan kepada Bupati Kampar melalui dinas terkait memanggil perusahaan untuk mengklarifikasi terkait PHK dan meminta perusahaan untuk membayar gaji dan pesangon karyawan serta mengembalikan mobil dump truck yang telah selesai dibayarkan itu.

Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Kampar melalui Mediator Hubungan Industrial, Efrinawati, SE., MM menegaskan, akan menindaklanjuti terkait pengaduan karyawan yang di PHK salah satu perusahaan yang dimaksud. ”Hari ini, kami akan menindaklanjutinya dengan bersurat ke perusahaan tersebut. Intinya, kami siap memfasilitasi permasalahan antara perusahaan dan karyawan sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya.TIM