LiputanToday.Com (Asahan) – Petugas Satuan Reskrim Polres Asahan kembali meringkus seorang Pria Pelaku Penipuan dengan Modus menawarkan Sewa Kios atau Warung yang bukan milik nya.
Berdasarkan data yang diperoleh, awalnya pelaku yang diketahui bernama M. Hudian Amril alias Dian ini bertemu dengan korban yang bernama Boby Nugroho bersama 2 orang teman nya pada bulan Januari 2016 lalu, di salah satu warung di Kota Kisaran. Pelaku menawarkan kios atau warung yang diakui sebagai Kepunyaannya, yang berada di jalan Akasia, Kecamatan Kota Kisaran Barat, Kabupaten Asahan untuk disewakan kepada korban dengan harga sewa sebesar 30 juta selama 5 tahun. Korban pun percaya dan kemudian memberikan Uang Muka (Panjar) sebesar Rp. 14.500.000 kepada pelaku.
Namun karena kecurigaan nya, pada bulan April 2016, korban menanyakan status kios atau warung tersebut kepada pegawai Dinas Pendidikan Kabupaten Asahan. Pada saat itulah korban mengetahui bahwa kios atau warung yang ditawarkan oleh pelaku adalah milik Pemerintah Kabupaten Asahan bukan milik si pelaku, Kios tersebut juga belum bisa digunakan karena belum diresmikan oleh Bupati Asahan. Mendapat informasi tersebut, Korban kemudian menagih uang yang telah diberikan kepada pelaku. Namun sampai tahun 2019 pelaku selalu memberikan janji-janji kepada korban untuk mengulur waktu dan tidak mengembalikan uang nya, sehingga korban membuat laporan ke Polres Asahan pada tanggal 21 September 2019.
Petugas Kepolisian yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan dan memintai keterangan sejumlah saksi. Pelaku kemudian ditangkap di Dusun IX Desa Gajah, Kecamatan Meranti, Kabupaten Asahan, Sabtu (05/10/2019), bersama barang bukti 1 (Satu) lembar kwitansi pembayaran uang sebesar Rp. 14.500.000,- tertanggal 19 Januari 2016.








