“Sesampainya di lokasi, anggota langsung mengamankan dua orang tersangka berikut barang bukti,” Jelas AKP Rensa.
Masih dikatakannya, hasil dari interogasi, tersangka mengakui telah melakukan pemerasan dan ancaman pada hari Minggu 21Juli 2019, sekira Pukul 23.30 Wib, dan berhasil melakukan pemerasan Uang Tunai sebesar Rp. 6 juta.
Menurut pengakuan Tersangka, uang hasil pemerasan dibagi-bagikan kepada empat orang yakni DS Rp. 750 ribu, AL (DPO) Rp. 750 ribu, DS Rp. 750 ribu, SN sebesar Rp. 1.250.000 rupiah dan kepada AW (DPO) sebesar Rp. 2 juta.
Selanjutnya, anggota berhasil menangkap AW selaku penerima uang dari hasil kejahatan (Pemerasan dan Ancaman).
“Tersangka AW ini disinyalir sebagai penadah hasil kejahatan. Kita tangkap bersama barang bukti uang sebesar Rp. 2 juta. Tersangka AW akan kita Jerat pasal 480 KUHP, sedangkan tersangka lainnya kita jerat pasal Pasal 368 KUHP,” Kata Rensa yang mengaku akan mengusut tuntas kasus ini. (Ashari).
Editor : Kiki.








