Dengan total Rp. 3 milyar APBDes Karang Asih terdiri dari tiga mata anggaran yaitu Bantuan Provinsi, Dana Alokasi Desa (ADD) dan Bantuan dari Pemda, Dari angggaran tersebut, dari hitungan BPKP ditemukan Kerugian Negara sebesar kurang lebih Rp. 1 milyar. terangnya Angga.
“Dengan Adanya dua alat bukti, pada waktu kita melakukan penggeledahaan kita juga menemukan beberapa kwitansi bodong dan stempel yang kita identifikasikan bodong, dan kami tidak pernah membedakan siapapun yang melakukan kejahatan akan kami proses, walaupun dengan jangka waktu lumayan lama. tutupnya Kasi Pidana Khusus Kejari Kabupaten Bekasi itu.
Atas perbuatannya AM di jerat pasal 2 ayat (1) dan Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 Pemberantasan tindak pidana korupsi. (Red/Firman).
Editor : Fifi.








