Para Pelaku Penganiayaan Masih Bebas Berkeliaran, Istri Korban: Kami Ketakutan dan Tidur di Depan Indomaret ber-CCTV

LiputanToday.com, PEKANBARU — Winarto alias Erwin Bakara, korban penganiayaan yang dilakukan secara bersama – sama oleh sekelompok orang kembali mendatangi Polresta Pekanbaru untuk mempertanyakan tindaklanjut dari laporan polisi yang dibuatnya sejak tanggal 10 September 2023 sebagaimana yang teregister dengan nomor : LP/B/622/IX/2023/SPKT/POLRESTA PEKANBARU/POLDA RIAU.

Kedatangan Winarto bakara tersebut didampingi oleh Mirwansyah, SH.MH, Suroto, SH dan Emi Afrijon, SH para pengacara yang tergabung dalam Tim Advokat Pejuang Keadilan ( TAPAK ) RIAU.

Penganiayaan yang dialami Winarto bakara terjadi di Jl. SM. Amin Pekanbaru pada hari Minggu tanggal 10 September 2023, saat itu berawal dari korban menegur para pelaku inisial AS yang merupakan oknum pegawai Satpol PP Pekanbaru dan AR yang merupakan oknum anggota TNI AU yang menendang – nendang kursi dikedai milik korban, akan tetapi para pelaku tidak terima dan kemudian mengeroyok korban, kemudian datang lagi teman pelaku inisial SB dan PR yang juga menghajar korban dengan membabi buta, saat itu Istri korban sudah bermohon – mohon sambil menangis dan bersimpuh kepada pelaku untuk tidak lagi menganiaya suaminya akan tetapi para pelaku tidak mempedulikanya dan tetap menganiaya korban, penganiayaan itu juga disaksikan oleh anak korban yang masih kecil (6tahun), bahkan kawan – kawan pelaku yang sebelumnya berkumpul tidak jauh dari kedai korban kemudian berdatangan dan ikut juga mengeroyok korban. Akibat penganiayaan itu korban mengalami luka – luka diantaranya patah tulang hidung, tulang rahang bergeser, bibir pecah dan banyak luka lebam dibadan, kaki dan kepala.

Mirwansyah, SH.MH pengacara korban menyampaikan dalam perkara penganiayaan ini Winarto bakara sebagai saksi korban dan saksi – saksi lain yang melihat langsung peristiwa penganiayaan sudah diperiksa oleh Penyidik Polresta Pekanbaru, bukti visumpun telah diambil oleh Penyidik akan tetapi entah kenapa sampai saat ini sudah 16 hari laporan Polisi tersebut dibuat terhadap para pelaku tidak ditangkap dan diproses hukum, padahal nama, wajah serta alamat pelaku diketahui dan sudah disampaikan kepada Penyidik. Apa karena pelakunya ada oknum TNI AU, Ketua Ormas dan oknum pegawai Satpol PP Kota Pekanbaru yang membuat Penyidik Polresta Pekanbaru berfikir panjang untuk menangkap pelaku ??

Lanjutnya, “Coba saja misalkan dalam peristiwa penganiayaan kemarin klien kami kritis atau meninggal dunia kami yakin penyidik Polresta Pekanbaru pasti tidak tidur sebelum pelakunya ditangkap, ibarat kata kelubang semutpun pelaku pasti di cari, tapi apa harus menunggu korban penganiayaan itu kritis atau meninggal dunia baru pelakunya betul – betul dicari ? Kami kuasa hukum tidak dapat membayangkan, sedangkan terhadap korban penganiayaan yang ada pengacaranya saja penyidik lama sekali bekerjanya apalagi terhadap masyarakat yang tidak didampingi pengacara”.