LiputanToday.Com (Sergai) — Tim Opsnal Unit reskrim Polsek Perbaungan berhasil meringkus terduga pelaku sebagai kurir saat akan transaksi narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Sergai, Akibatnya pelaku yang seorang pedagang asal Desa Citaman Jernih di Gelandang di Mapolsek Perbaungan.
Kurir sabu tersebut bernama ZP alias Pahmi (31) bekerja sebagai pedagang warga Dusun II, Desa Citaman Jernih, Kecamatan Perbaungan, Sergai. Ditangkap di jalan Kutilang Dusun IV Desa Citaman Jernih Kecamatan Perbaungan, Sergai. Senin (9/3/2020) sekira Pukul 22.00WIB.
Hasil penangkapan pelaku, Polisi menemukan barang bukti 1 Kilp plastik Transparan (Satu) helai plastik klip transparan berukuran Kecil yang di duga Berisikan butiran kristal diduga sabu seberat 0,52 Gram dan 1 Unit Hp merek Vivo.
Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang SH, Mhum kepada awak media, Selasa (10/3/2020) mengatakan penangkapan pelaku menindaklanjuti informasi dari masyarakat tentang adanya kurir narkoba melakukan transaksi narkotika jenis sabu di wilayah Desa Citaman Jernih, Kecamatan Perbaungan, Sergai.
Atas aduan masyarakat, tim bergegas untuk melakukan penangkapan sesuai informasi tersebut. Kemudian tim opsnal langsung menghampiri terduga yang berada di Jalan Kutilang Dusun IV Desa Citaman Jernih sedang berdiri yang diduga menunggu pembeli narkotika jenis sabu.
“Pelaku ditangkap saat berdiri sedang menunggu pembeli. Saat dilakukan pengeledahan petugas berhasil menemukan satu paket sabu yang diduga milik pelaku. Hasil introgasi pelaku mengaku bahwa barang tersebut miliknya,” kata Kapolres Sergai.








