LiputanToday.com (Jakarta) -, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memulai rangkaian pemeriksaan harta kekayaan terhadap 37 Penyelenggara Negara (PN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Kegiatan yang berlokasi di Kantor Gubernur Jawa Timur ini akan berlangsung sejak Senin (8/7) hingga Jumat (12/7).
Menurut keterangan Juru Bicara KPK Febri Diansyah, kegiatan pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ini dilakukan secara berkala sebagai upaya pencegahan korupsi sekaligus memperkuat pengawasan internal.
“Melalui kegiatan pemeriksaan ini diharapkan dapat diketahui kebenaran, keberadaan, dan kewajaran laporan harta yang disampaikan oleh PN”.
Hal ini sesuai dengan amanah Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 Pasal 5 angka 2 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, “Bahwa setiap PN berkewajiban untuk bersedia diperiksa kekayaanya sebelum, selama, dan setelah menjabat”.
Kegiatan Pemeriksaan LHKPN kali ini, terang Febri, dilakukan kepada para Penyelenggara Negara Pemprov di Jawa Timur berdasarkan kriteria dan pertimbangan pemeriksa, seperti aspek resiko jabatan. KPK akan melihat kelengkapan administrasi atau dokumen pendukung kepemilikan aset dan asal usul aset.
Selanjutnya Febri juga menjelaskan, kegiatan ini juga sebagai upaya peningkatan kepatuhan di lingkungan Pemprov Jawa Timur. Dari data KPK per 27 Juni 2019 tingkat kepatuhan pelaporan LHKPN pejabat eksekutif se-Provinsi Jawa Timur, Kota Blitar merupakan terendah, yaitu 39,55%. Sedangkan kepatuhan lapor harta kekayaan pejabat legislatif di Jawa Timur, DPRD Kabupaten Lumajang merupakan yang terendah. Dari 47 wajib lapor, belum ada satu pun yang melaporkan LHKPN-nya.



