LiputanToday.Com (JAKARTA) – Subdit 3 Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Menangkap tersangka PBA (39) yang melakukan Aksi Penculikan terhadap seorang gadis sebut saja (Bunga) yang masih berumur 16 tahun. Selain di Culik, korban mendapat Pelecehan Seksual.
Dalam keterangan persnya Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Yusri Yunus dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Senin (5/10/2020) yang juga dihadiri Wadir Reskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Jean Calvin Simanjuntak. Kombes Yusri menyampaikan, Saat diculik, pelaku juga melakukan tindakan pencabulan kepada korban.

“Korban saat itu diculik oleh tersangka dan dibawa ke Jombang, Jawa Timur. Sebelum dibawa ke Jombang korban sempat dibawa juga ke Boyolali oleh tersangka,” kata Yusri.








