Selain itu dalam kegiatan tersebut memberi himbauan kepada para pedagang kaki lima dan rumah makan agar tutup tepat waktu sesui dengan surat edaran Walikota Batam.
Tidak hanya itu tim Gugus Covid-19 membubarkan para pengunjung yang masih berkerumun di tempat makan maupun gelper agar pulang ke rumah masing-masing.
Hasil kegiatan Cafe/rumah makan dan pedagang kaki lima yang tidak mematuhi protokol kesehatan dan tidak mentaati aturan pemerintah dilakukan penyegalan tempat usaha.
Diakhir kesempatan itu Danramil 03/Nongsa menyampaikan kepada pengelola dan warga masyarakat agar selalu mematuhi protokol kesehatan yang telah ditetapkan oleh pemerintah serta mendukung aturan pemerintah daerah No. 49 tahun 2020 tentang penerapan disiplin protokol kesehatan Covid-19 untuk wajib memakai masker guna memutus matarantai dengan menerapkan 5M yaitu, memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, menghindari kerumunan, mengurangi mobilitas dan berinteraksi dimana pun kita berada. terang Kapten Inf. HP Siregar.








