LiputanToday.Com (Batam) – Danramil 03/Nongsa Kapten Inf HP Siregar dan anggota Koramil 03/Nongsa, mendampingi kegiatan Satgas Covid-19 Tingkat Kecamatan Batam Kota dalam rangka Pembatasan Jam Operasional bagi Restoran/Rumah Makan, Kedai Kopi, Cafe, Pedagang Kaki Lima dan Gelanggang Permainan yang menerapkan protokol kesehatan (protkes) kepada masyarakat di Wilayah Kecamatan Batam Kota.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Kadisperindag Kota Batam, Kasatpol PP Kota Batam, Camat Batam Kota, Danramil 03/Nongsa, Sekcam Batam Kota, Lurah Baloi Permai, Lurah taman Baloi, Lurah Sei Panas, Lurah Belian, Lurah teluk Tering, Babinsa Baloi Permai, Babinsa Kelurahan Belian, Bhabinkamtibmas Kelurahan Belia dan Tim Gugus Covid-19 Kota Batam, yang dilaksanakan pada Selasa (25/05/2021) dimulai pukul 21.00 WIB hingga berakhir pada pukul 24.10 WIB.
Adapun sasaran lokasi yang di tertibkan sebagai berikut, Pedang kaki lima wilayah Kelurahan Belian serta Gelanggang permainan Duta game Zine, Gelanggang permainan 88, Cafe Mega legenda, Pedagang kaki lima Simpang Kara, Pedagang kaki lima, rumah makan wilayah Kelurahan Sei Panas dan 7 Pedagang kaki lima di wilayah Kelurahan Teluk Tering.
Pada kesempatan tersebut tim satgas Covid-19 melakukan Pembubaran kerumunan masyarakat dalam rangka pengendalian penyebaran Covid-19 di kota Batam serts memberi himbauan kepada pedagang kaki lima serta rumah makan agar setiap pembeli makanan di bungkus dan makan di rumah.


