PEKANBARU – Aroma ketidakberesan dalam proses Pemilihan Ketua RW 02 Kelurahan Pebatuan, Kecamatan Kulim, Kota Pekanbaru, mencuat ke permukaan. Sejumlah dugaan pelanggaran prosedur, intervensi aparat kelurahan, hingga potensi manipulasi administrasi kini menjadi sorotan tajam publik.
Rahmat Ahmadi, salah satu calon peserta pemilihan, secara resmi melayangkan surat sanggahan kepada Camat Kulim dan Bagian Hukum Pemko Pekanbaru. Dalam dokumen tersebut, ia membeberkan kronologi panjang yang dinilai mencederai prinsip demokrasi, netralitas aparatur sipil negara (ASN), serta transparansi tata kelola pemerintahan, Selasa (05/05/26).
Permasalahan berawal sejak Februari 2026. Dalam sebuah kegiatan di lingkungan warga, Lurah Pebatuan diduga secara terbuka mengarahkan masyarakat untuk kembali memilih ketua RW lama (incumbent). Tindakan ini dinilai sebagai bentuk pelanggaran serius terhadap prinsip netralitas ASN.
“Ini bukan sekedar etika yang dilanggar, tetapi juga aturan hukum. ASN seharusnya berdiri netral, bukan menjadi aktor politik lokal,”ungkapnya.
Situasi semakin memburuk ketika pembentukan panitia pemilihan dilakukan di rumah pribadi Ketua RW incumbent, bukan di ruang publik sebagaimana mestinya. Proses ini dianggap tidak transparan dan sarat konflik kepentingan.
Tak hanya itu, Surat Perintah Tugas (SPT) pembentukan panitia sempat diterbitkan, lalu dibatalkan tanpa penjelasan yang memadai kepada masyarakat. Pergantian kebijakan yang tidak konsisten ini memunculkan dugaan kuat adanya permainan di balik layar.
“Pertanyaannya sederhana: siapa yang bermain, dan untuk kepentingan siapa?”ujarnya.
Puncak kontroversi terjadi saat proses verifikasi calon. Salah satu syarat utama adalah pernyataan tidak pernah terlibat tindak pidana. Namun, Rahmat menuding bahwa panitia dan pihak terkait tidak melakukan verifikasi secara serius.
Ironisnya, kandidat incumbent yang diduga pernah tersandung kasus hukum justru diloloskan tanpa klarifikasi memadai.


