Ia menjelaskan bahwa masing-masing permohonan ditinjau berdasarkan kesesuaian lokasi dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), dampak lingkungan, serta kesiapan teknis lainnya. “Forum ini menjadi ruang verifikasi dan klarifikasi bersama, agar setiap rekomendasi perizinan yang dikeluarkan benar-benar sesuai dengan aturan dan tidak menimbulkan persoalan dikemudian hari,” terang M. Rijal.

Rapat juga mencatat beberapa poin penting untuk ditindaklanjuti, termasuk perlunya koordinasi lebih intensif antara dinas teknis dan pihak perusahaan, serta pemutakhiran data pemanfaatan ruang agar proses perizinan dapat berjalan lebih efisien.
Dengan rapat ini, Pemerintah Kabupaten Kampar menunjukkan komitmennya dalam membangun sistem perizinan yang transparan, terintegrasi, dan berpihak pada pembangunan yang tertib ruang dan ramah lingkungan.**(Adv/Ptr)






