Penerapan PPKM Darurat Simpang TMP, Anggota Koramil 02/BB Melaksanakan Penyekatan Gabungan Tingkat Kota di Bukit Tempayan

Selanjutnya, Babinsa juga menghimbau kepada masyarakat akan adanya Pemberlakuan PPKM Darurat terhitung dari Senin 12 Juli hingga sampai 20 Juli. terangnya.

Diakhir kegiatan tersebut Babinsa juga mengingatkan warga masyarakat agar selalu mematuhi Perwako No. 49 tahun 2020 tentang wajib menggunakan Masker sebelum nantinya dikenakan sanksi-sanksi yang berlaku. tutupnya.

Kegiatan penerapan PPKM Darurat di Simpang TMP Bukit Tempayan Batam Kota, dimulai dari Pukul 09.00 WIB hingga sampai saat ini masih berlangsung dalam keadaan aman dan tertib.