Pengacara Tahir Tanggapi Replik JPU, Begini Isinya

Ia mengatakan, bersama timnya dari Kantor Law Firm Supriyadi dan Associates terhadap replik JPU, akan ditanggapi dalam duplik Kamis (28/11/2019) ini. Sidang yang digelar di ruang persidangan Mudjono itu dipimpin Ketua Majelis Hakim Dwi Nuramanu. Didampingi Anggota Mejelis Abdul Taufik Nainggolan dan Yona Lamerosa Ketaren.

Seperti diketahui, perkara tersebut bergulir terkait aset PT. Taindo Citratama. Tahir sebagai Komisaris dan Ludjianto Taslim sebagai Direktur sebelumnya dan sama sama memiliki aset senilai 50 persen atas PT. Taindo Citratama tersebut.

Perusahaan yang bergerak di bidang produksi plastik yang terletak di Sekupang sudah ada belasan tahun. Hanya saja, menurut keterangan di persidangan tak jalan. Sekitar tahun 2016 terjadi selisih paham antara kedua nya, Dan bergulir sampai ke pengadilan perkaranya. Pada sidang-sidang sebelumnya, Tahir membantah semua dakwaan yang dialamatkan.

Tahir mengatakan, tidak pernah menjual mesin seperti yang didakwakan. Ia aminkan mesin itu sudah berpindah dari lokasi Sekupang ke Bukti Senyum. Hanya saja bukan untuk dijual. Melainkan untuk diperbaiki, Dan hal ini juga dibenarkan saksi Willian yang disebut-disebut sebagai calon pembeli.

“Mesin itu ada yang sampai 30 tahun lebih. Mau diperbaiki, Dan bukan untuk dijual. Itu tidak benar semua yang dituduhkan,” ujar Tahir. (Red/Navi/Lw).