Dalam perkara bernomor 731/Pid.B/2019/PN Btm tersebut, kembali disidangkan oleh Pengadilan Negeri Batam Senin (21/10) pagi. Dipimpin Ketua Majelis Hakim Dwi Nuramanu. Didampingi anggota majelis hakim Taufik Nainggolan dan Yona Lamerossa Ketaren. Sementara jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batam dihadiri Rosmarlina Sembiring dan Samsul Sitinjak.
Agenda sidang pemeriksaan saksi yang diajukan oleh JPU. Tiga saksi Senin ini diajukan JPU. Yakni Eko Pratama, Arjuna dan Jamal Purba. Ketiga saksi ini memiliki peran sebagai saksi. Ada yang sebagai Satpam dan Jamal Purba sebagai bengkel permesinan industri. Ketiga saksi ini, dicerca pertanyaan. Baik hakim, JPU dan pengacara terdakwa Supariyadi, yang didamping pengacara rekan Abdul Kodir Batubara SH. Pengacara itu menegaskan pertanyaan kepada ketiga saksi. Dan dalam keterangan saksi menurut Supriyadi tidak relevan atas apa yang didakwakan JPU.
“Menghubungkan dengan dakwaan, yang pertama dibuktikan barang itu punya siapa. Apakah sebagian punya terdakwa atau sebagian punya orang lain atau seluruhnya punya orang lain. Nah kalau yang pada hari ini, tidak ada yang relevansi sesuai dengan dakwaan ini. Karena dakwaan itu perbuatan dia melawan hukum, memilik barang sebagian orang lain atau seluruhnya. Siapa yang punya mesin ini seluruhnya. Yang tadi tidak substansi. Tapi ya kita hargai upaya JPU,” jelas Supriyadi pada awak media. (Red/Tim).








