Pengalihan Aset Yayasan Pahlawan Tuanku Tambusai Riau Picu Sorotan Publik

Persatuan Media Nusantara (PMN) turut menyoroti persoalan ini dan menyampaikan sejumlah pertanyaan kepada pihak yayasan dan rektorat Universitas Pahlawan, antara lain:

  • Apakah pengalihan tersebut telah memiliki dasar hukum yang sah?
  • Apakah terdapat perubahan akta notaris yang menguatkan keputusan tersebut?
  • Apakah para pendiri dan pembina yayasan telah dilibatkan dalam pengambilan keputusan tersebut?
  • Bagaimana mekanisme pelaporan keuangan dan apakah laporan keuangan yayasan telah diaudit oleh auditor independen serta diumumkan secara terbuka melalui rapat tahunan?

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak yayasan maupun Universitas Pahlawan. Prof. Amir Luthfi sendiri mengarahkan konfirmasi lebih lanjut kepada bagian hukum universitas, yang diwakili oleh Emil Salim. Namun, Emil Salim belum memberikan klarifikasi ataupun pernyataan resmi terkait polemik tersebut.

Pengelolaan yayasan pendidikan, terutama dalam konteks pengalihan aset, menuntut transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap hukum. Ketidakjelasan dalam kasus ini dikhawatirkan dapat mencederai integritas akademik dan menimbulkan preseden negatif bagi dunia pendidikan tinggi di Indonesia.

Pemerhati pendidikan dan masyarakat kini menunggu penjelasan resmi dari Yayasan Pahlawan Tuanku Tambusai Riau agar kejelasan hukum dan etika dalam pengelolaan lembaga pendidikan tetap terjaga.***(Red/Al)