LiputanToday.Com (Tanjung Balai) — Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai telah mengamankan 1 tersangka kasus Narkoba jenis Sabu-sabu dengan berinisial MIM di Jln. Dl Panjaitan, Kel. Muara Sentosa, Kec. Sei Tualang Rasi, Kota Tanjung Balai. Minggu (15/03/2020).
Hal tersebut dibenarkan oleh Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira. SIK. MH, beliau menera, benar bahwasanya tersangka MIM telah diamankan Satreskoba adalah seorang warga Link.19, Kel. Betung Kuala Kapuas, Kec. Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai, pada Sabtu malam (14/03/2020) Jam 17.00 Wib.
Berdasarkan dari informasi masyarakat yang layak dipercaya menyatakan bahwa di Jln. D.I Panjaitan, Kel. Muara Sentosa, Kec.Sei Tualang Raso, Kota Tanjung Balai, sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu-sabu.
Selanjutnya, Petugas Kanit I Satreskoba IPDA Lisbet Simatupang dan anggota melakukan penyelidikan yang di informasi masyarakat memang benar adanya seseorang laki-laki yang mirip dengan tersangka MIM, dan petugas kepolisian langsung menghampiri melakukan penyelidikan, dari hasil penyelidikan memang tersangka lagi nunggu pembeli dan dia tidak tahu ternyata pembeli adalah seorang Polisi yang sedang menyamar, Selanjutnya tersangka dan barang bukti 1 bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu seberat kotor 2,14 Gram. 1 kotak rokok merk sempurna. 1 lembar tissue. 1 unit sepeda motor merk Honda Vario warna hitam BK 3612 QAV. 1 unit handphone merk Nokia warna biru langsung dibawa ke Mapolres Tanjung Balai, terang Kapolres.








