Dalam penanganan kasus ini, selain bekerjasama dengan berbagai pihak di dalam negeri, KPK juga bekerjasama dengan beberapa institusi penegak hukum yang ada di luar negeri, khususnya dengan CPIB Singapura dan SFO Inggris.
Untuk memaksimalkan pengembalian ke negara, KPK saat ini melakukan pelacakan asset seluruh uang suap beserta turunannya yang diduga telah diterima dan digunakan oleh tersangka ESA dan tersangka HDS baik yang berada di Indonesia maupun di luar negeri. Sejauh ini KPK telah berhasil melakukan penyitaan atas 1 unit rumah yang beralamat di Pondok Indah, Jakarta. Selain itu, otoritas penegak hukum di Singapura juga telah mengamankan 1 unit apartemen milik ESA dan melakukan pemblokiran atas beberapa rekening bank di Singapura.
Dalam pengembangan kasus ini, diduga ada keterlibatan beberapa pabrikan asing yang perusahaan induknya ada di negara yang berbeda-beda, untuk itu KPK membuka peluang kerja sama dengan otoritas penegak hukum dari negara-negara tersebut terkait dengan penanganan perkara ini.
Untuk kepentingan penyidikan, selanjutnya ESA dan SS ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Kelas I Jakarta Timur Cabang Rutan KPK. Jelas Febri Diansyah. (Red/Kiki).







