LiputanToday.Com (Takalar) – Petugas Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Resort Takalar melaporkan adanya pembukaan jalan dalam Kawasan Hutan Suaka Marga Satwa Ko’mara Kabupaten Takalar.
Laporan tersebut ditindaklanjuti oleh BBKSDA Sulsel untuk meminta bantuan ke Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sulawesi untuk dilakukan pengusutan siapa pelakunya.
Pada Sabtu, 21 Maret 2020, tim Operasi gabungan Gakkum Sulawesi dan BBKSDA Sulsel serta Polda Sulsel, Dandenpom XlV/4 Makassar, KPH Jenebarang ll menemukan adanya alat berat yang sudah ditarik dari dalam Kawasan Hutan Produksi dan tim langsung mengamankan alat berat yang digunakan oleh pelaku untuk membuka jalan dalam Kawasan Suaka Margasatwa.
“Pembukaan dengan menebang atau merobohkan pepohonan yang akan dilewati sebagai jalan dengan menggunakan alat excavator,” jelas Kanit SPORC Gakkum Sulawesi Muh. Anis, SH yang terlibat langsung dalam operasi itu.
Kemudian Muh. Anis menambahkan, menurut pernyataan Kepala Desa Barugaya, Kecamatan Polongbangkeng Utara, Kabupaten Takalar sudah sering diperingati dan tetap tidak mengindahkan.
Temuan barang bukti dititip kepada Pemerintahan Desa, sehubungan alat tidak bisa bunyi atau rusak dan Kepala Desa tersebut sanggup menghadirkan operator dan pengawas untuk dimintai keterangan oleh Penyidik Balai Gakkum Sulawesi dengan diperkuat melalui tanda tangan surat pernyataan. Hal ini karena pada saat operasi di lokasi, tidak ditemukan di lokasi atau TKP.
Sementara ini tim Penyidik Balai Gakkum Sulawesi melakukan pengembangan dalam rangka, mengungkap otak pelaku pembuatan jalan dalam kawasan Suaka Margasatwa dan Hutan Produksi Ko’mara di Kabupaten Takalar Provinsi Sulawesi Selatan.

